Jumat, 28 Februari 2014

PENERIMAAN MAHASISWA BARU TA 2014



Halo semuanya... Apa kabar? Aku pengen berbagi informasi sedikit nih mengenai kampusku, STIS.

Mungkin banyak yang bertanya, 'STIS itu apa, sih?' Nah, yang belum tau STIS itu apa, bisa lihat teasernya dulu, nih! *baru tahun ini loh STIS ada teasernya...*







Nah, sekarang udah tau, kan, STIS itu apa??? Pokoknya, STIS itu...

*Untuk informasi lebih jelasnya, silahkan cek d website www.stis.ac.id .


Jadi, tertarik dengan STIS??? Jika anda berminat, silahkan ikuti pendaftaranya tahun ini yang akan diselenggarakan pada tanggal 3 Maret - 25 April 2014 via online di website STIS tadi. *Untuk selengkapnya bisa dilihat brosur di bawah ini.*


Catatan

  1. Pendaftaran dilakukan secara on-line di website STIS di https://www.stis.ac.id.
  2. Untuk Jalur Tugas Belajar Instansi Non-BPS, pendaftaran paling lambat tanggal 17 April 2014. Berkas pendaftaran dikirimkan ke Kampus STIS paling lambat sudah harus diterima tanggal 22 April 2014.
  3. Biaya seleksi dibayarkan melalui Teller atau ATM Bank BRI. melalui Bank BRI atau Bank Mandiri. Persyaratan dan prosedur pendaftaran bisa dilihat pada halaman "Ketentuan PMB STIS TA 2014/2015".Pembayaran harus dilakukan sebelum batas waktu pembayaran yang ditentukan pada waktu pendaftaran.
  4. Peserta dapat memilih lokasi ujian di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Penentuan/perubahan lokasi ujian hanya bisa dilakukan pada waktu pendaftaran on-line berlangsung.
  5. Untuk Jalur Ikatan Dinas, bagi yang dinyatakan lulus ujian tahap II dan akan mengikuti ujian tahap III, wajib menyerahkan berkas di bawah ini pada waktu ujian seleksi tahap III (wawancara):
    1. Fotokopi Rapor SMA/MA yang telah dilegalisir (halaman yang berisi data pribadi dan nilai).
    2. Fotokopi Ijazah SMA/MA yang telah dilegalisir. Bagi yang lulus tahun 2014 tetapi belum memiliki ijazah, dapat digantikan dengan Surat Tanda Kelulusan (SKL) atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) asli atau yang telah dilegalisir.
  6. Jadwal wawancara ditentukan oleh penyelenggara ujian setempat.
  7. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi ujian masuk, dan akan mengikuti kuliah di STIS, wajib melakukan pemberkasan, yaitu: (i) untuk Jalur Umum Ikatan Dinas harus menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID), (ii) untuk Jalur Umum Tugas Belajar Instansi Non BPS harus memastikan akan mengikuti tugas belajar. Pemberkasan dilakukan langsung di Kantor BPS Provinsi setempat atau di Kampus STIS.
sumber: website STIS


Terima kasih, semuanya. Biar sedikit, semoga bermanfaat :D
(Jika ada pertanyaan mengenai STIS, silahkan tinggalkan komen anda di blog ini...)


*Ayo, buruan masuk STIS...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar